Pages

Wednesday, November 24, 2010

Pemakaian Tanda Titik (.)

1. Tanda titik dipakai pada akhir kalimat yang bukan pertanyaan atau seruan.
Misalnya:
Ayahku tinggal di Solo.
Biarlah mereka duduk di sana.
Dia menanyakan siapa yang akan datang.
Hari ini tanggal 6 April 1973.
Marilah kita mengheningkan cipta.
Sudilah kiranya Saudara mengabulkan permohonan ini.

2. Tanda titik dipakai di belakang angka atau huruf dalam suatu bagan, ikhtisar, atau daftar.
Misalnya:
               a. III. Departemen Dalam Negeri
                          A. Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa
                          B. Direktorat Jenderal Agraria
                                       1. …
              b. 1. Patokan Umum
                  1.1 Isi Karangan
                  1.2 Ilustrasi
                         1.2.1 Gambar Tangan
                         1.2.2 Tabel
                         1.2.3 Grafik

3. Tanda titik dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan
waktu.
Misalnya:
Pukul 1.35.20 (pukul 1 lewat 35 menit 20 detik)

4. Tanda titik dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan
jangka waktu.
Misalnya:
1.35.20 jam (1 jam, 35 menit, 20 detik)
0.20.30 jam (20 menit, 30 detik)
0.0.30 jam (30 detik)

5. Tanda titik dipakai dalam daftar pustaka di antara nama penulis, judul tulisan yang tidak
berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru, dan tempat terbit.
Misalnya:
Siregar, Merari. 1920. Azab dan Sengsara. Weltevreden: Balai Poestaka.

6a. Tanda titik dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya.
Misalnya:
Desa itu berpenduduk 24.200 orang.
Gempa yang terjadi semalam menewaskan 1.231 jiwa.
6b. Tanda titik tidak dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya yang tidak
menunjukkan jumlah.
Misalnya:
Ia lahir pada tahun 1956 di Bandung.
Lihat halaman 2345 seterusnya.
Nomor gironya 5645678.

7. Tanda titik tidak dipakai pada akhir judul yang merupakan kepala karangan atau kepala
ilustrasi, tabel, dan sebagainya.
Misalnya:
Acara kunjungan Adam Malik
Bentuk dan Kedaulatan (Bab 1 UUD ’45)
Salah Asuhan

8. Tanda titik tidak dipakai di belakang (1) alamat pengirim dan tanggal suat atau (2) nama
dan alamat surat.
Misalnya:
Jalan Diponegoro 82 (tanpa titik)
Jakarta (tanpa titik)
1 April 1985 (tanpa titik)

Yth. Sdr. Moh. Hasan (tanpa titik)
Jalan Arif 43 (tanpa titik)
Palembang (tanpa titik)
Atau:
Kantor Penempatan Tenaga (tanpa titik)
Jalan Cikini 71 (tanpa titik)
Jakarta (tanpa titik)

Sumber : Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
               Pusat Bahasa, Depdiknas

0 comments:

Post a Comment

thx for your comments..:)